Rabu, 06 September 2017

Ketua FKUB Kabupaten Halsel : Aliran Syiah di Halsel dapat memicu konflik di masyarakat

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang aliran Syiah sesat dibantah oleh Ketua Aliran Syiah Halmahera Selatan (Halsel), Ashari.

suasana pertemuan pemerintah dan para ulama membahas aliran sesat syiah di Halsel pasca syiah melakukan pengeroyokan


Menurut Ashari, MUI adalah MUI Sunni sehingga apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah pasti terus disalahkan. “MUI adalah ormas Sunni dengan pandangan dunia yang berbeda dengan Syiah,” katanya.
“Syiah itu dari nabi, sementara Sunni itu dari sahabat nabi, dan MUI itu ulama Sunni semua, jadi Syiah pasti salah,” katanya.
Untuk itu, apa yang disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Halsel Muhamad Abusama berbau provokasi.
Sementara Ketua FKUB Kabupaten Halsel menilai, aliran Syiah di Halsel dapat memicu konflik di masyarakat.

Dia menegaskan, keberadaan aliran Syiah di Halsel berpotensi menciptakan konflik di masyarakat. Hal itu terbukti dengan terjadinya konflik di desa Goro-Goro, dimana warga menolak adanya aliran Syiah yang melakukan aktifitas di desa tersebut.

Muhammad menilai, apa yang menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara Nomor 45 Tahun 2015 itu sudah jelas, dimana Aliran Syiah itu sesat dan menyesatkan.
“Kita jangan lagi beretorika soal paham atau aliran Syiah Jafariyah, Fatwa MUI Malut itu sudah sangat jelas,“ tegasnya.

Mantan wakil ketua DPRD itu menambahkan, sesungguhnya aliran Syiah itu sudah jelas tidak diakui dan tidak diterima oleh mayoritas masyarakat di Halsel, karena ajaran Syiah itu sangat bertentangan. “Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi konflik yang lebih besar lagi,” ujar Muhammad.


Diolah dari : HALSEL OT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar