Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Maluku Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang aliran Syiah sesat dibantah
oleh Ketua Aliran Syiah Halmahera Selatan (Halsel), Ashari.
suasana pertemuan pemerintah dan para ulama membahas aliran sesat syiah di Halsel pasca syiah melakukan pengeroyokan
Menurut Ashari, MUI adalah MUI Sunni
sehingga apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah pasti terus disalahkan. “MUI
adalah ormas Sunni dengan pandangan dunia yang berbeda dengan Syiah,” katanya.
“Syiah itu dari nabi, sementara
Sunni itu dari sahabat nabi, dan MUI itu ulama Sunni semua, jadi Syiah pasti
salah,” katanya.
Untuk itu, apa yang disampaikan
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Halsel Muhamad Abusama
berbau provokasi.
Sementara Ketua FKUB Kabupaten Halsel
menilai, aliran Syiah di Halsel dapat memicu konflik di masyarakat.
Dia menegaskan, keberadaan aliran
Syiah di Halsel berpotensi menciptakan konflik di masyarakat. Hal itu terbukti
dengan terjadinya konflik di desa Goro-Goro, dimana warga menolak adanya aliran
Syiah yang melakukan aktifitas di desa tersebut.
Muhammad menilai, apa yang menjadi
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara Nomor 45 Tahun 2015
itu sudah jelas, dimana Aliran Syiah itu sesat dan menyesatkan.
“Kita jangan lagi beretorika soal
paham atau aliran Syiah Jafariyah, Fatwa MUI Malut itu sudah sangat jelas,“
tegasnya.
Mantan wakil ketua DPRD itu
menambahkan, sesungguhnya aliran Syiah itu sudah jelas tidak diakui dan tidak
diterima oleh mayoritas masyarakat di Halsel, karena ajaran Syiah itu sangat
bertentangan. “Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi konflik yang lebih besar
lagi,” ujar Muhammad.
Diolah dari : HALSEL OT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar