JAKARTA (an-najah) – Seorang pendukung Syiah Sampang, Teguh Sugiharto
adalah seorang aktivis demokrasi antipartai yang berdomisili di Bandung.
Sejak beberapa waktu lalu dia menyusun konstruksi gugatan dengan
pengajuan prodeo terhadap Presiden SBY, Gubernur Jawa Timur Soekarwo,
Ketua Umum MUI Pusat KH Sahal Mahfudz, serta Ketua MUI Jawa Timur KH
Abdus Shomad Buchori atas insiden Sampang yang melibatkan bentrokan
antara warga Sampang dengan komunitas syiah di wilayah tersebut.
Teguh Sugiharto mengajukan beberapa tuntutan diantaranya ialah:
1.) Seluruh pihak yang memiliki otoritas atas nama hukum bertindaklah
sesuai kapasitasnya menurut hukum yang berlaku. Ambil tindakan dan
jangan hanya membiarkan!
2.) Memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung
halamannya dan negara wajib memberikan perlindungan keamanan sebagaimana
seharusnya.
3.) Mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah.
4.) Mencabut peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan
kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
5.) Menegur organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia, dan lebih baik lagi jika membubarkan atau membekukannya.
Sidang pertama gugatan yang diajukan pendukung Syiah ini telah
digelar pada Kamis, 14 Maret 2013 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No 17 Jakpus. Namun, dari pihak
tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang pertama prodeo yang dihadiri puluhan orang pendukung
dari pihak penggugat tersebut hakim memerintahkan tergugat dipanggil
lagi untuk menghadiri sidang pada tanggal 28 Maret 2013 mendatang.
Kalau tergugat kembali tidak datang juga, maka hakim akan memutuskan
menerima atau menolak permohonan prodeo tersebut. Kalau mau melanjutkan
gugatan, maka pihak penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara
selanjutnya.
Sebelumnya juga diberitakan di an-najah.net, kelompok Syiah di
Indonesia melalui ormas ABI (Ahlul Bait Indonesia) dan LBH Universalia
mengawal gembong Syiah Sampang, Tajul Muluk dalam upaya mencabut pasal
penodaan agama yang saat ini proses pengadilannya masih berjalan di
Mahkamah Konstitusi.
sumber : annajah.net.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar