Senin, 03 Juni 2013

Pendukung Syiah Sampang Gugat SBY, MUI Pusat, Gubernur Jatim dan MUI Jatim

JAKARTA (an-najah) – Seorang pendukung Syiah Sampang, Teguh Sugiharto adalah seorang aktivis demokrasi antipartai yang berdomisili di Bandung. Sejak beberapa waktu lalu dia menyusun konstruksi gugatan dengan pengajuan prodeo terhadap Presiden SBY, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Ketua Umum MUI Pusat KH Sahal Mahfudz, serta Ketua MUI Jawa Timur KH Abdus Shomad Buchori atas insiden Sampang yang melibatkan bentrokan antara warga Sampang dengan komunitas syiah di wilayah tersebut.

Teguh Sugiharto mengajukan beberapa tuntutan diantaranya ialah:
1.) Seluruh pihak yang memiliki otoritas atas nama hukum bertindaklah sesuai kapasitasnya menurut hukum yang berlaku. Ambil tindakan dan jangan hanya membiarkan!
2.) Memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung halamannya dan negara wajib memberikan perlindungan keamanan sebagaimana seharusnya.
3.) Mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah.
4.) Mencabut peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.

5.) Menegur organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia, dan lebih baik lagi jika membubarkan atau membekukannya.
Sidang pertama gugatan yang diajukan pendukung Syiah ini telah digelar pada Kamis, 14 Maret 2013 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No 17 Jakpus. Namun, dari pihak tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang pertama prodeo yang dihadiri puluhan orang pendukung dari pihak penggugat tersebut hakim memerintahkan tergugat dipanggil lagi untuk menghadiri sidang pada tanggal 28 Maret 2013 mendatang.
Kalau tergugat kembali tidak datang juga, maka hakim akan memutuskan menerima atau menolak permohonan prodeo tersebut. Kalau mau melanjutkan gugatan, maka pihak penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara selanjutnya.
Sebelumnya juga diberitakan di an-najah.net, kelompok Syiah di Indonesia melalui ormas ABI (Ahlul Bait Indonesia) dan LBH Universalia mengawal gembong Syiah Sampang, Tajul Muluk dalam upaya mencabut pasal penodaan agama yang saat ini proses pengadilannya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

sumber : annajah.net.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar