Surat kabar Iran Shahrvand melaporkan pada awal Maret 2018 ini tentang penyebaran "Nikah Mut'ah/kawin kontrak" di Iran, terutama di kalangan remaja dan para pemuda.
Statistik menguatkan laporan tentang penyebaran kawin kontrak ini bahwa 84% pemuda Iran telah melakukannya.
Koran Shahrvand menyebutkan: "Hasil sebuah penelitian terhadap 216 orang mengenai kawin kontrak menunjukkan bahwa 36,84 persen dari mereka yang disurvei berusia di bawah 18 tahun," katanya. "Mereka juga mencoba kawin kontrak atau apa yang disebut nikah mut’ah di Iran."
Apa alasan yang menyebabkan para pemuda Iran melakukan kawin kontrak, Shahrvand mengatakan bahwa statistik menunjukkan bahwa 61% dari mereka yang mencoba kawin kontrak karena motivasi seksual.
ilustrasi : sumber foto : ABNA.IR
Menurut sebuah studi dari surat kabar Shahrvand, 31,1% dari mereka yang berpartisipasi dalam survey melakukan kawin kontrak karena hubungan emosional antara kedua belah pihak, dan 9,8% adalah karena alasan keuangan, karena faktor kebutuhan keluarga.
Menurut Arab21, Shahrvand mengatakan bahwa penelitian tentang kawin kontrak didasarkan pada studi 216 kasus kawin kontrak, 35% kasus untuk pria, dan 65% untuk wanita. Penelitian tersebut diadakan di tiga kota besar Iran, yaitu Masyhad, Teheran dan Isfahan.
Surat kabar tersebut mengatakan bahwa ada berbagai alasan dan faktor berbeda yang mendorong kawin kontrak tersebut. Faktor utamanya adalah: ekonomi, psikologis, dan kewarganegaraan, yang kami lihat dari hasil investigasi tentang penyebaran kawin kontrak di tiga provinsi di Iran.
Shahrvand menyebutkan bahwa beberapa kawin kontrak dilakukan dalam rangka menghindari undang-undang Iran, yang melarang hubungan dua jenis di luar nikah, sehingga anak muda yang tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menikah resmi, maka mereka melakukan kawin kontrak , yang mana itu merupakan pilihan termudah, dan sebagian besar dari mereka tidak percaya awalnya dengan kawin kontrak.
Mengenai kawin kontrak bagi anak di bawah umur, Shahrvand mengatakan: "Statistik menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku kawin kontrak masih berusia di bawah usia 18 tahun. "
Koran itu menegaskan tentang kawin kontrak di bawah umur, bahwa: Pasal 1041 KUH Perdata tentang akad perkawinan memerlukan persetujuan wali dalam menikahi gadis tersebut sebelum usia 13 tahun, dan kepada laki-laki sebelum usia 15 tahun. Terlepas dari adanya pasal ini, ada banyak kasus dalam kawin kontrak ini dilakukan di bawah usia yang ditetapkan oleh undang-undang Iran ini.
Mengenai pengaruh dari kawin kontrak ini Shahrvand mengatakan: "Banyak efek yang timbul dari kawin kontrak ini, yang paling penting dan paling nampak adalah mudahnya pernikahan usia anak-anak, kehamilan, aborsi, dan kerusakan psikologis para korban perkawinan anak-anak di bawah umur ini"
Sumber : http://www.dd-sunnah.net/news/view/action/view/id/25181/