Aksi damai tersebut meminta dan menolak dengan adanya ajaran Syiah yang tersebar di wilayah Sulsel, ini adapun aksi damai ini saat orasi dilakukan secara bergantian dengan membacakan beberapa pernyataan sikap diantaranya :
1. Meminta agar DPRD Sulsel dan Pemprov. Sulsel memperkuat Fatwa, rekomendasi dan Panduan MUI, sebagai acuan menilai aliran-aliran keagamaan (Islam) di tengah-tengah masyarakat.
2. Meminta agar DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel menerbitkan peraturan Gubernur (Perda Sulsel) untuk mewaspadai dan mengantisipasi ajaran-ajaran yang telah dinyatakan oleh MUI sebagai ajaran yang menyimpang atau sesat seperti Syiah, Ahmadiyah, Pluralisme, Islam Jamaah.
3. Meminta agar DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel menerbitkan surat edaran kepada Lembaga-lembaga Keagamaan dan Pendidikan supaya menghentikan segala bentuk kerja sama dalam bidang keagamaan dan pendidikan serta kebudayaan dengan pihak pemerintah Iran dan lembaga keagamaan dan pendidikan Iran sesuai pandangan MUI, dan membatasi hubungan itu dalam bidang ekonomi/perdagangan dan Politik.
4. Meminta agar DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel secepatnya mensosialisasikan surat edaran Pemprov Sulsel No. 450/0224/B kesejahteraan tanggal 12 Januari 2017 tentang mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Ajaran Syiah.
Aksi damai ini diterima oleh Imran Tenri Tata Amin (Ketua Komisi A DPRD Sulsel Fraksi Golkar), Kadir Halik (Ketua Komisi E DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar) dan Hj. Sri Rahmi (Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel dari Fraksi PKS) yang diterima di ruang rapat Kantor DPRD Sulsel dengan tanggapan menerima aspirasi pengunras.
“Kami berterima kasih telah hadir ditempat ini, serta menekankan bahwa kami di DPRD Sulsel juga mendukung dan berada di garis perjuangan yang sama,” kata Imran Tenri Tata Amin.
Selanjutnya, katanya, dalam waktu dekat akan merapatkan hal ini untuk kami usulkan supaya dilakukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Anti Syiah tersebut.
Diketahui aksi tersebut merupakan aksi yang ke 2 kalinya dilaksanakan, dimana pertama kali dilaksanakan pada bulan Desember 2017 yang lalu.
Dimana aksi damai ini dilakukan kembali untuk mendesak Pemprov Sulsel agar mensosialisasikan surat Edaran Pemprov Sulsel No. 450/0224/B. Kesejahteraan tanggal 12 Januari 2017 tentang mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Ajaran Syiah.
Sumber : MITRAPOL.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar