Metrotvnews.com,
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) masih belum bisa memberi
keputusan terkait ajaran Syiah yang berkembang di Indonesia. Namun, berdasar
pada keputusan lama, Kemenag masih menganggap Syiah berada di luar Islam.
Dalam pesan singkat yang dikirim kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1) sore, Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, ada tiga pandangan yang menjadi keputusan Kemenag sebelumnya.
"Pertama, Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1984 di Jakarta, merekomendasikan umat Islam perlu waspada terhadap menyusupnya paham syiah. Syiah punya jurang dengan ajaran ahli sunna waljamaah," katanya.
Kedua, PBNU pernah mengeluarkan surat resmi No.724/A.II.03/101997, tanggal 14 Oktober 1997, ditandatangani Rais Am Kiai Haji Ilyas Ruchiyat dan Katib KH. M. Dawam Anwar, mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tak terkecoh propaganda Syiah. Umat Islam perlu mengetahui perbedaan prinsip ajaran Syiah dengan Islam.
Ketiga, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran no. D/BA.01/4865/1983 tanggal 5 Desember 1983 tentang ihwal mengenai golongan Syiah, menyatakan Syiah tidak sesuai dan bahkan bertentang dengan ajaran Islam.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku akan melakukan pertemuan dengan sejumlah ulama terkait fatwa terhadap Syiah. Apalagi telah pecah konflik sosial yang melibatkan aliran itu.
"Ya harus duduk bersama-sama. Karena masing-masing punya alasan. Mungkin saya harus menimba (pengetahuan-Red) dahulu dari ulama, baru saya memutuskan," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai apa keputusan Kemenag saat ini, SDA dengan terang mengatakan "Ya sejauh ini, saya masih berpegang kepada keputusan Menag yang lalu," terang Menag.(TII)
Dalam pesan singkat yang dikirim kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1) sore, Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, ada tiga pandangan yang menjadi keputusan Kemenag sebelumnya.
"Pertama, Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1984 di Jakarta, merekomendasikan umat Islam perlu waspada terhadap menyusupnya paham syiah. Syiah punya jurang dengan ajaran ahli sunna waljamaah," katanya.
Kedua, PBNU pernah mengeluarkan surat resmi No.724/A.II.03/101997, tanggal 14 Oktober 1997, ditandatangani Rais Am Kiai Haji Ilyas Ruchiyat dan Katib KH. M. Dawam Anwar, mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tak terkecoh propaganda Syiah. Umat Islam perlu mengetahui perbedaan prinsip ajaran Syiah dengan Islam.
Ketiga, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran no. D/BA.01/4865/1983 tanggal 5 Desember 1983 tentang ihwal mengenai golongan Syiah, menyatakan Syiah tidak sesuai dan bahkan bertentang dengan ajaran Islam.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku akan melakukan pertemuan dengan sejumlah ulama terkait fatwa terhadap Syiah. Apalagi telah pecah konflik sosial yang melibatkan aliran itu.
"Ya harus duduk bersama-sama. Karena masing-masing punya alasan. Mungkin saya harus menimba (pengetahuan-Red) dahulu dari ulama, baru saya memutuskan," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai apa keputusan Kemenag saat ini, SDA dengan terang mengatakan "Ya sejauh ini, saya masih berpegang kepada keputusan Menag yang lalu," terang Menag.(TII)
sumber : metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar