Kamis, 16 Mei 2013

SUARA SYIAH: Pernyataan danTuntutan Masyarakat Pengikut (Syiah) Ahlul Bait Di Indonesia

Kami adalah para alim-ulama, dai, mubalig dan habaib yang mewakili aspirasi masyarakat Muslim Pengikut (Syiah) Ahlul Bait Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan ini menyatakan bahwa:
  1. Berbagai bentuk kekerasan dan penyerangan terhadap Muslim Syiah di Sampang (I&II), Bangil dan Puger merupakan kasus yang saling berhubungan dengan pola dan bentuk kekerasan dan ujaran kebencian yang sama. Karena itu, kami merasa bahwa kasus-kasus tersebut merupakan masalah kami dan penderitaan kami semua sebagai warga Negara Indonesia.
  2. Menagih janji Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjamin hak-hak konstitusional korban kekerasan atas nama agama, mencabut akar-akar kekerasan, melakukan rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dengan mengembalikan seluruh korban kekerasan Sampang ke kampung halaman mereka sekaligus melakukan rehabilitasi sosial bagi segenap korban, membangun kembali rumah-rumah korban, menjamin keamanan dan menegakkan hukum yang berlaku.
  3. Menuntut pemerintah pusat dan daerah (Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang) untuk melakukan sinergi dan tidak saling melempar tanggungjawab atas nama otonomi daerah dan pada akhirnya lebih menyetujui isu relokasi dan memilih tidak menegakkan hukum sesuai konstitusi melainkan lebih atas dasar tekanan politik partisan dan massa.
  4. Menolak tegas persetujuan  Forum Pimpinan Daerah Sampang 7 Mei 2013 yang menyetujui relokasi terhadap 166 warga pengungsi Muslim Syiah yang ada di GOR Sampang. Selain melanggar HAM dan konstitusi, tindakan persetujuan tersebut dapat menjadi preseden buruk dan ancaman bagi eksistensi kebhinnekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Mendesak DPR RI sesuai dengan tugas dan fungsi konstitusionalnya untuk terlibat aktif menyelesaikan nasib warga Muslim Syiah di GOR Sampang yang telah mengungsi di negeri sendiri selama 9 bulan dengan memanggil jajaran pemerintah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menuntut Pemerintah menegakkan UU NOMOR  7  TAHUN  2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang tidak mengenal istilah relokasi terhadap korban konflik, karena sesuai dengan amanat UU tersebut pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan rekonsiliasi (kerukunan, toleransi, pemberdayaan).
  7. Menuntut pimpinan DPR RI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kabupaten untuk melaksanakan amanat UU Penanganan Konflik Sosial yang selama ini belum melaksanakan amanat UU tersebut bahkan cenderung tunduk kepada kelompok penyebar kebencian dan kekerasan. Padahal, Negara tidak boleh abai dan kalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  8. Menuntut seluruh elemen bangsa, terutama DPR RI dan Pemerintah,  untuk melindungi persatuan, kebhinnekaan, dan kemanusiaan. Karena, jika tidak, kami khawatir terjadinya internasionalisasi yang lebih luas sehingga dapat mencederai kedaulatan dan mencoreng nama baik bangsa dan negara.
Jakarta, 14 Mei 2013
DEWAN PENGURUS PUSAT
AHLULBAIT INDONESIA

HASSAN ALAYDRUS AHMAD HIDAYAT
KETUA UMUM                                         SEKRETARIS JENDERA

sumber : situs resmi ABI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar