salah seorang ulama syi’ah bernama Al
Murtadho Alamul Huda –saudara kandung As Syarif Ar Radhiy, penyusun kitab
Nahjul Balaghah- menyatakan: saat Ali menjabat khalifah, ada orang mengusulkan
agar Ali mengambil kembali tanah fadak, lalu dia berkata: saya malu pada Allah
untuk merubah apa yang diputuskan oleh Abubakar dan diteruskan oleh Umar. Bisa
dilihat dalam kitab As Syafi hal 213.
Hakekat.com :
terimakasih, memang begitulah kenyataannya,
namun hal ini dikubr rapat-rapat oleh para ustadz yang menerima bayaran dari
Iran. Ketika kebenaran berlawanan dengan kepentingan Iran, maka harus
disembunyikan, jika tidak, Iran tidak lagi memberi bayaran.
ada
lagi yang perlu kita perhatikan dari riwayat di atas, di antaranya:
1.
Keputusan Abubakar dalam masalah fadak adalah benar adanya, dengan bukti:
2.
putusan ini disahkan oleh imam maksum, yang mengakui keutamaan Abubakar.
Sumber
: hakekat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar