Kali ini Profesor Doktor Kang Jalal ingin mengatakan bahwa Abubakar dan
Umar merubah hukum Islam. Ternyata Ali juga ikut merubah, tapi Profesor
Doktor Kang Jalal diam saja.
Masih dalam buku Dahulukan Akhlak di atas Fiqih, Profesor Doktor
Kang Jalal memberikan contoh lagi tentang perubahan hukum yang
dilakukan oleh Abubakar dan Umar. Katanya pada halaman 169:
Abubakar
dan Umar tidak memberikan hak khumus dari keluarga Rasululah Saw, tapi
menyalurkan hak itu fi sabilillah. Mereka berpendapat, setelah
Rasulullah saw wafat, khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus.
Kali
ini Profesor Doktor Kang Jalal mengambil referensi dari : Kitab Al
Kharaj, Sunan An Nasa’I, Tafsir Thabari, Sunan Baihaqi, Ahkamul Qur’an.
Mari kita lihat di Sunan Al Baihaqi dan Sunan Abu Dawud:
أَنَّهُ
جَاءَ هُوَ وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ يُكَلِّمَانِ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا قَسَمَ مِنْ الْخُمُسِ بَيْنَ
بَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي الْمُطَّلِبِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَسَمْتَ
لِإِخْوَانِنَا بَنِي الْمُطَّلِبِ وَلَمْ تُعْطِنَا شَيْئًا
وَقَرَابَتُنَا وَقَرَابَتُهُمْ مِنْكَ وَاحِدَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو
الْمُطَّلِبِ شَيْءٌ وَاحِدٌ قَالَ جُبَيْرٌ وَلَمْ يَقْسِمْ لِبَنِي
عَبْدِ شَمْسٍ وَلَا لِبَنِي نَوْفَلٍ مِنْ ذَلِكَ الْخُمُسِ كَمَا قَسَمَ
لِبَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي الْمُطَّلِبِ
قَالَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ
يَقْسِمُ الْخُمُسَ نَحْوَ قَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ غَيْرَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُعْطِي قُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِيهِمْ قَالَ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
يُعْطِيهِمْ مِنْهُ وَعُثْمَانُ بَعْدَهُ
Diriwayatkan dalam Sunan
Abu Dawud dan Sunan Baihaqi, bahwa Jubair bin Muth’im dan Utsman bin
Affan mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perihal
pembagian khumus –seperlima dari harta rampasan perang -, Jubair
berkata: wahai Rasulullah, engkau memberikan bagian bagi saudara kami
Bani Muthalib, dan engkau tidak memberi kami apa pun, padahal kedekatan
kami dan Bani Muthalib dengan engkau adalah sama, lalu Nabi shallallahu
alaihi wasallam bersabda: Bani Hasyim dan Bani Muthalib adalah satu,
Jubair berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memberi apa pun
pada Bani Abdi Syams dan Bani Naufal dari bagian khumus seperti Nabi
shallallahu alaihi wasallam memberikan bagian khumus pada Bani Hasyim
dan Bani Muthalib.
Abubakar membagikan khumus sesuai pembagian
Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi beliau tidak memberikan kepada
keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apa yang Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam berikan, lalu Umar memberikan dan Utsman
juga.
Kita lihat dalam hadits ini, bahwa Abubakar dan Umar –juga
Utsman- membagikan khumus pada keluarga Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam. Maka anggapan bahwa Abubakar dan Umar tidak memberikan bagian
khumus pada keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah tidak
benar.
Rupanya pak Profesor Doktor kita tidak membaca hadits
ini, makanya dengan mudah menuduh Abubakar dan Umar menghalangi harta
khumus yang menjadi hak keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Seolah-olah Profesor Doktor Kang Jalal ingin menjadi pembela keluarga
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan menyalahkan Abubakar dan
Umar.
Ada satu lagi poin penting dalam hadits ini yang membantah
ajaran syiah secara langsung. Yaitu menjelaskan siapa saja yang termasuk
keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Selama ini syiah
memiliki keyakinan bahwa keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam
hanyalah Ali, Fatimah, Hasan, Husein dan seluruh imam syiah. Hadits ini
jelas membantah anggapan syiah, dan menjelaskan bahwa keluarga
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah seluruh Bani Muthalib dan
Bani Hasyim, bukan hanya 12 imam syiah.
Sementara dalam Ahkam Al
Qur’an, karya Jashash, salah satu referensi yang digunakan oleh
Profesor Doktor Kang Jalal, tercantum keterangan riwayat dari Ibnu
Abbas:
Ibnu Abbas berkata: pembagian harta khumus –seperlima dari
harta rampasan perang- pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam menjadi lima bagian, satu bagian untuk Allah dan RasulNya, satu
bagian untuk keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam , satu bagian
untuk anak yatim, satu bagian untuk orang miskin, dan satu bagian untuk
ibnu sabil. Lalu Abubakar, Umar, Utsman dan Ali membagi seperlima harta
rampasan perang menjadi tiga bagian, yaitu untuk anak yatim, orang
miskin dan ibnu sabil.
Riwayat ini jelas sekali bahwa yang
menghapus bagian keluarga Nabi bukan Abubakar dan Umar, tapi Ali pun
juga mengikuti pembagian itu, artinya pembagian yang ditentukan oleh
Abubakar itu adalah benar. Karena jika pembagian itu salah, maka Ali
sudah pasti tidak akan mengikuti pendapat yang salah, pasti Ali akan
mengikuti pembagian yang benar.
Dan yang menyatakan riwayat ini
adalah salah seorang keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu
Ibnu Abbas, yang lebih tahu daripada Profesor Doktor Kang Jalal.
Meski
riwayat ini ada dalam referensi, tapi Profesor Doktor Kang Jalal tidak
menuliskan riwayat ini, karena riwayat ini akan mementahkan seluruh
argumen Profesor Doktor Kang Jalal. Karena dalam riwayat ini ada kata
Ali bin Abi Thalib, yang jelas-jelas membenarkan pendapat Abubakar dan
Umar. Ini yang tidak diinginkan oleh Profesor Doktor Kang Jalal.
Yang
merubah ajaran Islam adalah ulama syiah sendiri, ajaran Islam
mewajibkan pembagian seperlima dari harta rampasan perang, sementara
ulama syiah mewajibkan bagi seluruh keuntungan, bukan hanya rampasan
perang saja. Setiap syiah harus menyerahkan seperlima dari keuntungan
pendapatannya pada ulama syiah. Lalu apakah seperlima itu diberikan pada
fakir miskin, anak yatim dan ibnu sabil? Atau semuanya dimakan oleh
para marja’ syiah?
Ini jelas-jelas penyimpangan nyata terhadap
hukum Islam, tapi Profesor Doktor Kang Jalal tidak berani mengomentari
para ulama syiah, meski jelas-jelas menyimpang dari hukum Islam, dan
membuat hukum baru. Tapi Profesor kita tidak takut mengomentari para
sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, orang-orang yang diridhoi
Allah.
Hari ini para ulama syiah menyelewengkan hukum khumus,
tapi Profesor Doktor Kang Jalal diam saja. Profesor Doktor Kang Jalal
malah memfitnah sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang sudah
mendapatkan ridho Allah lebih seribu tahun yang lalu.
Jika memang
Profesor Doktor Kang Jalal terdorong oleh semangat mengoreksi untuk
menuju yang lebih baik, tentunya dia sudah mengkritik ulama syiah yang
menyelewengkan banyak hukum Islam.
sumber : hakekat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar