Rabu, 09 Mei 2012

Akhlak Kang Jalal (6)

Kali ini Profesor Doktor Kang Jalal ingin mengatakan bahwa Abubakar dan Umar merubah hukum Islam. Ternyata Ali juga ikut merubah, tapi Profesor Doktor Kang Jalal diam saja.

Masih dalam buku Dahulukan Akhlak di atas Fiqih, Profesor Doktor Kang Jalal memberikan contoh lagi tentang perubahan hukum yang dilakukan oleh Abubakar dan Umar. Katanya pada halaman 169:

Abubakar dan Umar tidak memberikan hak khumus dari keluarga Rasululah Saw, tapi menyalurkan hak itu fi sabilillah. Mereka berpendapat, setelah Rasulullah saw wafat, khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus.

Kali ini Profesor Doktor Kang Jalal mengambil referensi dari : Kitab Al Kharaj, Sunan An Nasa’I, Tafsir Thabari, Sunan Baihaqi, Ahkamul Qur’an.

Mari kita lihat di Sunan Al Baihaqi dan Sunan Abu Dawud:


أَنَّهُ جَاءَ هُوَ وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ يُكَلِّمَانِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا قَسَمَ مِنْ الْخُمُسِ بَيْنَ بَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي الْمُطَّلِبِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَسَمْتَ لِإِخْوَانِنَا بَنِي الْمُطَّلِبِ وَلَمْ تُعْطِنَا شَيْئًا وَقَرَابَتُنَا وَقَرَابَتُهُمْ مِنْكَ وَاحِدَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ شَيْءٌ وَاحِدٌ قَالَ جُبَيْرٌ وَلَمْ يَقْسِمْ لِبَنِي عَبْدِ شَمْسٍ وَلَا لِبَنِي نَوْفَلٍ مِنْ ذَلِكَ الْخُمُسِ كَمَا قَسَمَ لِبَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي الْمُطَّلِبِ
قَالَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَقْسِمُ الْخُمُسَ نَحْوَ قَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُعْطِي قُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِيهِمْ قَالَ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يُعْطِيهِمْ مِنْهُ وَعُثْمَانُ بَعْدَهُ

Diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan Baihaqi, bahwa Jubair bin Muth’im dan Utsman bin Affan mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perihal pembagian khumus –seperlima dari harta rampasan perang -, Jubair berkata: wahai Rasulullah, engkau memberikan bagian bagi saudara kami Bani Muthalib, dan engkau tidak memberi kami apa pun, padahal kedekatan kami dan Bani Muthalib dengan engkau adalah sama, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bani Hasyim dan Bani Muthalib adalah satu, Jubair berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memberi apa pun pada Bani Abdi Syams dan Bani Naufal dari bagian khumus seperti Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan bagian khumus pada Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

Abubakar membagikan khumus sesuai pembagian Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi beliau tidak memberikan kepada keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apa yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikan, lalu Umar memberikan dan Utsman juga.

Kita lihat dalam hadits ini,  bahwa Abubakar dan Umar –juga Utsman- membagikan khumus pada keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka anggapan bahwa Abubakar dan Umar tidak memberikan bagian khumus pada keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah tidak benar.

Rupanya pak Profesor Doktor kita tidak membaca hadits ini, makanya dengan mudah menuduh Abubakar dan Umar menghalangi harta khumus yang menjadi hak keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam. Seolah-olah Profesor Doktor Kang Jalal ingin menjadi pembela keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan menyalahkan Abubakar dan Umar.

Ada satu lagi poin penting dalam hadits ini yang membantah ajaran syiah secara langsung. Yaitu menjelaskan siapa saja yang termasuk keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Selama ini syiah memiliki keyakinan bahwa keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam hanyalah Ali, Fatimah, Hasan, Husein dan seluruh imam syiah. Hadits ini jelas membantah anggapan syiah, dan menjelaskan bahwa keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah seluruh Bani Muthalib dan Bani Hasyim, bukan hanya 12 imam syiah.

Sementara dalam Ahkam Al Qur’an, karya Jashash, salah satu referensi yang digunakan oleh Profesor Doktor Kang Jalal, tercantum keterangan riwayat dari Ibnu Abbas:

Ibnu Abbas berkata: pembagian harta khumus –seperlima dari harta rampasan perang- pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjadi lima bagian, satu bagian untuk Allah dan RasulNya, satu bagian untuk keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam , satu bagian untuk anak yatim, satu bagian untuk orang miskin, dan satu bagian untuk ibnu sabil. Lalu Abubakar, Umar, Utsman dan Ali membagi seperlima harta rampasan perang menjadi tiga bagian, yaitu untuk anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil.

Riwayat ini jelas sekali bahwa yang menghapus bagian keluarga Nabi bukan Abubakar dan Umar, tapi Ali pun juga mengikuti pembagian itu, artinya pembagian yang ditentukan oleh Abubakar itu adalah benar. Karena jika pembagian itu salah, maka Ali sudah pasti tidak akan mengikuti pendapat yang salah, pasti Ali akan mengikuti pembagian yang benar.

Dan yang menyatakan riwayat ini adalah salah seorang keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu Ibnu Abbas, yang lebih tahu daripada Profesor Doktor Kang Jalal.

Meski riwayat ini ada dalam referensi, tapi Profesor Doktor Kang Jalal tidak menuliskan riwayat ini, karena riwayat ini akan mementahkan seluruh argumen Profesor Doktor Kang Jalal. Karena dalam riwayat ini ada kata Ali bin Abi Thalib, yang jelas-jelas membenarkan pendapat Abubakar dan Umar. Ini yang tidak diinginkan oleh Profesor Doktor Kang Jalal.

Yang merubah ajaran Islam adalah ulama syiah sendiri, ajaran Islam mewajibkan pembagian seperlima dari harta rampasan perang, sementara ulama syiah mewajibkan bagi seluruh keuntungan, bukan hanya rampasan perang saja. Setiap syiah harus menyerahkan seperlima dari keuntungan pendapatannya pada ulama syiah. Lalu apakah seperlima itu diberikan pada fakir miskin, anak yatim dan ibnu sabil? Atau semuanya dimakan oleh para marja’ syiah?

Ini jelas-jelas penyimpangan nyata terhadap hukum Islam, tapi Profesor Doktor Kang Jalal tidak berani mengomentari para ulama syiah, meski jelas-jelas menyimpang dari hukum Islam, dan membuat hukum baru. Tapi Profesor kita tidak takut mengomentari para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, orang-orang yang diridhoi Allah.

Hari ini para ulama syiah menyelewengkan hukum khumus, tapi Profesor Doktor Kang Jalal diam saja. Profesor Doktor Kang Jalal malah memfitnah sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang sudah mendapatkan ridho Allah lebih seribu tahun yang lalu.

Jika memang Profesor Doktor Kang Jalal terdorong oleh semangat mengoreksi untuk menuju yang lebih baik, tentunya dia sudah mengkritik ulama syiah yang menyelewengkan banyak hukum Islam.
sumber : hakekat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar