Senin, 09 Juli 2012

Tajul Muluk Keluhkan Perda Sampang

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Tajul Muluk, dengan agenda pemutaran rekaman pembicaraan terdakwa kepada salah satu santrinya yang bernama Maruf yang berdurasi kurang lebih 32 menit.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan 5 saksi dari pihak terdakwa, diantaranya Ikril Al Milal  Ummah Hani, Umma Hajjah, Mohammad  Zaini serta Mohammad  Ali
Sebagai saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim, Rabu (20/6), Ikril Al Milal yang juga saudara kandung terdakwa mengatakan  terdakwa tidak pernah mengajarkan agama yang menyimpang dari ajaran Islam sunnah wal jemaah.
Sedangkan Saksi Ahli sekaligus dosen dari STKIP Sampang, Ali Daud yang menerjemahkan pembicaraan Tajul Muluk dari bahasa Madura ke bahasa Indonesia itu menuturkan terdakwa mengeluh kepada pemerintah daerah karena  rumahnya yang dibakar oleh massa beberapa waktu silam.
‘’Masak perda tidak bisa mengatasi hal itu,’’ ujarnya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten yang juga menjadi anggota hakim dalam sidang tersebut, Syihabuddin, menuturkan sidang akan dilanjutkan  tanggal 22 Juni dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang kembali akan dihadirkan oleh terdakwa.[]RRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar