Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang lanjutan
terdakwa penistaan agama Tajul Muluk, dengan agenda pemutaran rekaman
pembicaraan terdakwa kepada salah satu santrinya yang bernama Maruf yang
berdurasi kurang lebih 32 menit.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan 5 saksi dari pihak terdakwa,
diantaranya Ikril Al Milal Ummah Hani, Umma Hajjah, Mohammad Zaini
serta Mohammad Ali
Sebagai saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim,
Rabu (20/6), Ikril Al Milal yang juga saudara kandung terdakwa
mengatakan terdakwa tidak pernah mengajarkan agama yang menyimpang dari
ajaran Islam sunnah wal jemaah.
Sedangkan Saksi Ahli sekaligus dosen dari STKIP Sampang, Ali Daud
yang menerjemahkan pembicaraan Tajul Muluk dari bahasa Madura ke bahasa
Indonesia itu menuturkan terdakwa mengeluh kepada pemerintah daerah
karena rumahnya yang dibakar oleh massa beberapa waktu silam.
‘’Masak perda tidak bisa mengatasi hal itu,’’ ujarnya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri
Kabupaten yang juga menjadi anggota hakim dalam sidang tersebut,
Syihabuddin, menuturkan sidang akan dilanjutkan tanggal 22 Juni dengan
agenda pemeriksaan 7 saksi yang kembali akan dihadirkan oleh
terdakwa.[]RRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar