Selasa, 02 Juli 2013

Pengadilan Saudi Vonis Imam Syiah 4 Tahun Penjara Karena Caci Sahabat

SAUDI ARABIA (voa-islam.com) – Sabtu (29/06/13) Hakim Pengadilan Pidanan Khusus Saudi mengeluarkan hukuman kedua berupa vonis penjara empat tahun kepada imam masjid Syiah yang telah mencela sahabat ridhwanullahi ‘alaihim dan juga ingin merongrong kesatuan tanah air.
Sumber Pers Saudi mengatakan, Hakim juga mengeluarkan putusan perintah untuk melarang bepergian selama lima tahun serta melarangnya untuk menyampaikan pidato, setelah ia mengajukan banding pertama yaitu penjara tiga tahun.
Penyebab permintaan Pengadilan Tinggi Pidana Khusus memberatkan hukumannya adalah karena ia sebagai imam masjid  dan khotib di salah satu masjid di Qathif yang mencela ulama dan menuduh istri Nabi dan para sahabat sebagai nawashib, memprovokasi jama’ah untuk melakukan tindakan yang mengancam stabilitas Saudi dan membangkitkan sentimen sektarian.[usamah/imo] sumber :voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar