SAUDI ARABIA (voa-islam.com) –
Sabtu (29/06/13) Hakim Pengadilan Pidanan Khusus Saudi mengeluarkan
hukuman kedua berupa vonis penjara empat tahun kepada imam masjid Syiah
yang telah mencela sahabat ridhwanullahi ‘alaihim dan juga ingin merongrong kesatuan tanah air.
Sumber Pers Saudi mengatakan, Hakim juga
mengeluarkan putusan perintah untuk melarang bepergian selama lima
tahun serta melarangnya untuk menyampaikan pidato, setelah ia mengajukan
banding pertama yaitu penjara tiga tahun.
Penyebab permintaan Pengadilan Tinggi
Pidana Khusus memberatkan hukumannya adalah karena ia sebagai imam
masjid dan khotib di salah satu masjid di Qathif yang mencela ulama dan
menuduh istri Nabi dan para sahabat sebagai nawashib, memprovokasi
jama’ah untuk melakukan tindakan yang mengancam stabilitas Saudi dan
membangkitkan sentimen sektarian.[usamah/imo] sumber :voa-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar