SURABAYA
– Para
ulama yang tergabung dalam Badan Silaturrahmi Ulama se-Madura (Bassra) dari
empat kabupaten mendukung rencana pemerintah untuk melakukan pengembalian
pengungsi komunitas Syiah di Jemundo, Sidoarjo, ke kampung halamannya di
Sampang.
“Kami
siap menerima mereka kembali ke Sampang, tapi syaratnya mereka harus mematuhi
vonis pengadilan yang inkracht hingga banding ke tingkat MA yakni kasus Tajul
Muluk itu penodaan agama,” kata ulama Bassra Sampang, KH Jakfar Shodiq, di
Surabaya, Selasa malam (23/7/2013).
Dalam
pertemuan rekonsiliasi yang dipandu Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof Abd
A’la itu, dia menjelaskan para ulama Madura memberikan solusi bahwa penodaan
agama itu dapat diselesaikan dengan taubat di hadapan para ulama dan
menandatangani perjanjian taubat.
“Buktinya,
kami sudah menerima lima KK (kepala keluarga) dari komunitas mereka yang
bertaubat dan kini tidak ada masalah lagi, karena itu kami siap menerima mereka
dengan cara yang sama. Kalau berdebat tidak akan tuntas, semuanya harus mengacu
hukum,” kata Kyai Jakfar.
Hal
itu dikemukakannya dalam pertemuan rekonsiliasi di gedung Rektorat IAIN Sunan
Ampel Surabaya yang dihadiri Menpera Djan Faridz, Gubernur Jatim Soekarwo,
Wakapolda Jatim, Ketua MUI Jatim, Ketua PWNU Jatim, ABI, IJABI, Iklil
(komunitas Syiah Sampang), dan sebagainya.
Menurut
dia, Indonesia merupakan negara hukum, karena itu kasus Tajul Muluk harus
kembali kepada keputusan hukum yang sudah “inkracht” (berkekuatan hukum
tetap/final), kemudian diselesaikan melalui proses rehabilitasi lewat taubat
dan jaminan tidak melanggar.
“Jadi,
kami mendukung rencana pemerintah untuk mengembalikan mereka ke Sampang, tapi
syaratnya harus sesuai hukum yang ada. Kami bukan tidak menghargai kebebasan
keyakinan, karena kebebasan keyakinan itu berbeda dengan penodaan agama,”
katanya.
Dalam
kesempatan itu, peserta pertemuan dari Ahlul Bait Indonesia (ABI) Jatim, Ikatan
Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jatim, dan PWNU Jatim juga mendukung
rencana rekonsiliasi itu.
(azmuttaqin/ant)
Sumber
: arrahmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar