Nikah kontrak dilakukan kepada wanita yang diinginkannya dan hal itu dilakukan di rumah dan dihadapan istri serta mertuanya, hanya dengan kalimat "saya menikah dengan-mu" maka suaminya itu kemudian masuk ke dalam kamar bersama wanita yang baru saja dinikahi tadi tanpa wali.
Sang istri aslinya tadi dengan keyakinan
Syiahnya merestui suaminya masuk ke dalam kamar bersama wanita yang
baru saja dinikahinya, sedang orang tuanya(ibunya) sangat mengingkarinya.
Karena pengingkaran yang sangat itu sampai menganggap anaknya bukan
lagi anaknya dan juga bukan lagi muslim, dan menyuruh anaknya untuk
kafir saja sekalian karena perbuatan nikah kontraknya seperti itu. Karena itu berulang dan berulang lagi sehingga orang tuanya saat ini
jatuh sakit, namun apa ungkapan anaknya itu kepada orang tuanya "Wahai
ibu, seandainya ibu sakit sampai berdarah-darah maka saya tidak akan
pernah keluar dari syiah".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar