Selasa, 25 September 2012

MUI Jatim Tolak Cabut Fatwa Syiah Sesat

Surabaya (beritajatim.com) - Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori menegaskan tidak akan mencabut fatwa Syiah sesat yang telah dikeluarkan sejak 21 Januari 2012. Ini terkait desakan sejumlah pihak dari Komnas HAM dan anggota DPR RI yang meminta fatwa itu dicabut.

"Kami tidak akan mencabut fatwa yang sudah dikeluarkan. Sebelum fatwa itu dikeluarkan, telah dilakukan kajian matang dan berdiskusi panjang dengan semua pihak terkait. Itu untuk meluruskan yang bengkok-bengkok," tegasnya kepada beritajatim.com, Selasa (4/9/2012).

Menurut dia, MUI Jatim justru mempertanyakan apa tujuan sejumlah pihak yang meminta agar mencabut fatwa Syiah sesat tersebut. Tudingan fatwa itu sebagai salah satu faktor pemicu konflik Sunni-Syiah di Sampang, dibantahnya. "Justru kalau kami mendiamkan saja dan Syiah terus berkembang di Jatim, MUI Jatim yang disalahkan. Keutuhan NKRI tidak bisa terjaga, selama Syiah dikembangkan di negara Sunni seperti Indonesia," tukasnya.

Dia mengutip pernyataan Syech Yusuf Qurdowi dari Mesir yang mengatakan bahwa Syiah tidak bisa dikembangkan di negara-negara Sunni. Ini sama halnya Sunni tidak bisa dikembangkan di negara Syiah seperti Iran. "Kalau ada orang yang minta fatwa MUI Jatim dicabut, mereka lebih baik membaca dulu isi fatwa itu," tuturnya.

Pihaknya memastikan ajaran Syiah yang menghujat sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW selain Ali bin Abi Tholib dan melegalkan nikah mut'ah (nikah kontrak) tidak bisa diterima kaum Sunni di Jatim. "Fatwa itu untuk meluruskan yang bengkok-bengkok agar mencegah konflik berkepanjangan. Fatwa itu keluar bukan untuk kepentingan politik atau ada pesanan," ujarnya berulang kali.

Untuk diketahui, akar konflik kerusuhan yang terjadi di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur tidak sekadar berasal dari konflik keluarga. Beberapa pihak menilai, kerusuhan tersebut juga menyangkut persoalan politik. Bahkan fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, terkait keberadaan kaum Syiah ikut memperkeruh suasana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun meminta MUI Jatim mencabut fatwa sesat tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Nur Cholis menyatakan pencabutan fatwa tersebut bisa membantu menyelesaikan konflik antara kaum Sunni dan Syiah. "Kalau fatwa sesat itu dicabut bisa menyelesaikan hingga 80 persen persoalan," ujar Nur Cholis dalam diskusi Polemik di Warung Daun Jakarta, Sabtu (1/9/2012) lalu.

Nur Cholis memaparkan, konflik tersebut tidak bisa ditangani hanya oleh pihak kepolisian. Penegakkan hukum setidaknya harus dibarengi proses dialog dengan pihak yang berkonflik. Proses dialog tersebut sebaiknya dimediasi oleh pihak ulama.

Sebagai informasi, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa Syiah sesat pada 21 Januari lalu. Hal itu mengukuhkan fatwa-fatwa dari sejumlah MUI daerah, salah satunya Sampang. Fatwa Syiah Imamiyyah Itsna'asyriyyah sesat dikeluarkan MUI Sampang setelah melihat perkembangan aliran tersebut, yang meresahkan masyarakat setempat. MUI setempat menilai aliran Syiah tidak pas hidup di Indonesia, khususnya Sampang. Keputusan itu dikukuhkan oleh Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia.

Namun, MUI Pusat menyatakan belum meneken fatwa tersebut, karena masih mendalami banyak pertimbangan.[tok/ted]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar