Surabaya (beritajatim.com) - Ketua MUI Jatim KH
Abdusshomad Buchori menegaskan tidak akan mencabut fatwa Syiah sesat
yang telah dikeluarkan sejak 21 Januari 2012. Ini terkait desakan
sejumlah pihak dari Komnas HAM dan anggota DPR RI yang meminta fatwa itu
dicabut.
"Kami tidak akan mencabut fatwa yang sudah dikeluarkan.
Sebelum fatwa itu dikeluarkan, telah dilakukan kajian matang dan
berdiskusi panjang dengan semua pihak terkait. Itu untuk meluruskan yang
bengkok-bengkok," tegasnya kepada beritajatim.com, Selasa (4/9/2012).
Menurut
dia, MUI Jatim justru mempertanyakan apa tujuan sejumlah pihak yang
meminta agar mencabut fatwa Syiah sesat tersebut. Tudingan fatwa itu
sebagai salah satu faktor pemicu konflik Sunni-Syiah di Sampang,
dibantahnya. "Justru kalau kami mendiamkan saja dan Syiah terus
berkembang di Jatim, MUI Jatim yang disalahkan. Keutuhan NKRI tidak bisa
terjaga, selama Syiah dikembangkan di negara Sunni seperti Indonesia,"
tukasnya.
Dia mengutip pernyataan Syech Yusuf Qurdowi dari Mesir
yang mengatakan bahwa Syiah tidak bisa dikembangkan di negara-negara
Sunni. Ini sama halnya Sunni tidak bisa dikembangkan di negara Syiah
seperti Iran. "Kalau ada orang yang minta fatwa MUI Jatim dicabut,
mereka lebih baik membaca dulu isi fatwa itu," tuturnya.
Pihaknya
memastikan ajaran Syiah yang menghujat sahabat-sahabat Nabi Muhammad
SAW selain Ali bin Abi Tholib dan melegalkan nikah mut'ah (nikah
kontrak) tidak bisa diterima kaum Sunni di Jatim. "Fatwa itu untuk
meluruskan yang bengkok-bengkok agar mencegah konflik berkepanjangan.
Fatwa itu keluar bukan untuk kepentingan politik atau ada pesanan,"
ujarnya berulang kali.
Untuk diketahui, akar konflik kerusuhan
yang terjadi di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Sampang,
Madura, Jawa Timur tidak sekadar berasal dari konflik keluarga. Beberapa
pihak menilai, kerusuhan tersebut juga menyangkut persoalan politik.
Bahkan fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, terkait
keberadaan kaum Syiah ikut memperkeruh suasana.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun meminta MUI Jatim mencabut fatwa sesat tersebut.
Menurut
Wakil Ketua Komnas HAM Nur Cholis menyatakan pencabutan fatwa tersebut
bisa membantu menyelesaikan konflik antara kaum Sunni dan Syiah. "Kalau
fatwa sesat itu dicabut bisa menyelesaikan hingga 80 persen persoalan,"
ujar Nur Cholis dalam diskusi Polemik di Warung Daun Jakarta, Sabtu
(1/9/2012) lalu.
Nur Cholis memaparkan, konflik tersebut tidak
bisa ditangani hanya oleh pihak kepolisian. Penegakkan hukum setidaknya
harus dibarengi proses dialog dengan pihak yang berkonflik. Proses
dialog tersebut sebaiknya dimediasi oleh pihak ulama.
Sebagai
informasi, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa Syiah sesat pada 21 Januari
lalu. Hal itu mengukuhkan fatwa-fatwa dari sejumlah MUI daerah, salah
satunya Sampang. Fatwa Syiah Imamiyyah Itsna'asyriyyah sesat dikeluarkan
MUI Sampang setelah melihat perkembangan aliran tersebut, yang
meresahkan masyarakat setempat. MUI setempat menilai aliran Syiah tidak
pas hidup di Indonesia, khususnya Sampang. Keputusan itu dikukuhkan oleh
Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia.
Namun, MUI Pusat menyatakan belum meneken fatwa tersebut, karena masih mendalami banyak pertimbangan.[tok/ted]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar