SURABAYA (Arrahmah.com) -
Vonis pemimpin komunitas Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk,
ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di
Jawa Timur.
Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri
Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul
Muluk.
Salah seorang kuasa hukum Tajul Muluk, Asfinawati, mengatakan
belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi, tetapi akan
mengajukan kasasi.
"Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan Islam yang
dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan," kata Asfinawati,
sebagaimana dilansir BBC, Jumat (21/9/2012).
"Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustadz Tajul adalah
mengajarkan Al-Qur'an yang tidak asli padahal bukti menunjukkan bahwa
dia mengajarkan Al Qur'an yang asli," tambahnya.
Tentu tidak hanya satu tuduhan, ada beberapa tuduhan lainnya.
Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang,
hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan
jaksa yaitu empat tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar
putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan
Islam, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.
Tajul Muluk dan jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
(salam-online/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar