Kamis, 14 Juni 2012

Bila Polisi Ditipu Syi’ah Siapa yang malu, polisi atau Indonesia?

RENCANA PENGAJIAN dibatalkan gara-gara polisi mendatangi panitia dan mengatakan “menengahi”, tanpa adanya orang yang melaporkan keberatan.
Menurut rencana, Pengajian Tabligh Akbar akan diselenggarakan di Masjid Al Muhajirin kompleks Barata Karang Tengah, Kec. Cileduk Kota Tangerang, Banten.
Pengajian ini bertema Aqidah Syiah dalam Timbangan Al Quran dan Sunnah, yang akan disampaikan oleh Ust. Abu Qotadah seorang da’i yang kadang berda’wah di lingkungan polisi pula. Pangajian menurut rencana, diselenggarakan pada hari Ahad, 6 Mei 2012, mulai jam 09 s/d menjelang Dzuhur.
Menurut keterangan Abu Ghifary seorang aktivis pengajian setempat, latar belakang datangnya polisi  yang mengatakan “menengahi” kepada panitia pengajian itu, belakangan aktivis pengajian ini mendapatkan kopi surat “kaleng” (karena tidak ada alamat pengirim) yang mengatasnamakan kaum muslimin Cileduk dan sekitarnya. Surat kaleng itu ditandatangani oleh beragam latar belakang, seperti yang tertulis di belakang nama penandatangan, mulai habib, sampai jamaah masjid, anggota partai sampai anggota FBR, juga anggota klub…entah klub apa.
Surat kaleng itu berisi; Menagih Janji Kapolsek, Tabligh Akbar akan memecah belah umat Islam, bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45, Fatwa MUI sampai Risalah Amman Yordania.
Surat kaleng itu juga berisi ancaman tidak akan bertanggung jawab bila terjadi kerusuhan apabila keberatannya tidak diindahkan.
Aktivis pengajian yang belakangan memperoleh surat kaleng itu berkomentar bahwa beberapa tanda tangan tampaknya palsu, atau ditandatangani oleh beberapa orang yang sama.
Yang kami dengar, bahwa polisi mendatangi Panitia dan mengatakan “menengahi”, tanpa adanya orang yang melaporkan keberatan, ungkap aktivis pengajian tersebut.
Yang malu polisi atau Indonesia?
Demikianlah, kebodohan telah melanda di bumi ini. Tema pengajian itu adalah Aqidah Syiah dalam Timbangan Al Quran dan Sunnah. Sedang isi keberatan surat kaleng itu di antaranya Tabligh Akbar akan memecah belah umat Islam, bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45, Fatwa MUI sampai Risalah Amman Yordania. Surat kaleng itu juga berisi ancaman tidak akan bertanggung jawab bila terjadi kerusuhan apabila keberatannya tidak diindahkan.
Pertanyaan kepada polisi: Apakah Al-Qur’an dan As-Sunnah bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45 dan sebagainya itu? Dan apakah tidak ada jaminan untuk menyampaikan Al-Qur’an dan as-Sunnah di Indonesia ini, hingga justru lebih percaya kepada surat kaleng yang mengancam itu?
Ya begini inilah kalau polisi dapat ditipu oleh Syiah pakai surat kaleng lagi.
Siapa yang malu kalau begini? Polisi atau Indonesia?
umarabduh.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar