Senin, 18 Juni 2012

Iran dilaporkan mengeksekusi tiga tahanan Muslim Sunni

IRAN (Arrahmah.com) - Iran dilaporkan mengeksekusi tiga Muslim Sunni (Ahlu Sunnah wal Jama'ah) pada Senin (18/6/2012)dari kalangan minoritas Arab Ahwazi yang ditahan sejak April 2011 yang kemudian dijatuhi hukuman mati karena dituduh membunuh seorang pejabat penegak hukum Iran, tuduhan yang diteliti oleh kelompok HAM adalah salah.
Abdul Rahman Haidari, Taha Haidari dan Jamshid Haidari, dilaporkan ditahan bersama dengan sepupu mereka Mansur Haidari dan Amir Muawi pada saat kerusuhan di provinsi Khuzestan.
Ahmad Haidaran, seorang kerabat dari tiga bersaudara itu yang saat ini tinggal di Turki sebagai seorang pengungsi, mengatakan kepada Alarabiya bahwa keluarga korban dari Ahwaz memberitahunya atas eksekusi itu.
Haidaran mengatakan bahwa pada saat ia menghubungi keluarga korban, ia mendengar isak tangis mereka.
Sebelumnya Amnesti Internasional telah mendesak otoritas Iran pada Senin lalu untuk membatalkan hukuman mati terhadap lima tahanan tersebut.
Para tahanan itu dilaporkan telah dipindahkan ke tempat yang tidak diketahui sejak sepekan ini, mengindikasi bahwa mereka akan dieksekusi segera.
"Pria-pria itu dipindahkan dari bagian umum di penjara Karoun di barat daya kota Ahwaz pada Sabtu, yang memicu kekhawatiran hukuman mati mereka mungkin segera dilakukan," lapor Amnesti, dikutip Alarabiya.
Karena umumnya tahanan di Iran yang dijatuhi hukuman mati, dipindahkan terlebih dahulu sesaat sebelum eksekusi mereka.
Arab Ahwazi adalah salah satu daerah yang minoritas Muslim Sunni, di negara mayoritas Syi'ah. Mereka sering mengeluhkan terpinggirkan di negara yang kaya minyak itu, dan diskriminasi akan akses pendidikan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak-hak budaya lainnya.
Pada kasus yang sama pada Mei 2011, otoritas Iran melaporkan bahwa mereka telah mengeksekusi setidaknya 8 Arab Ahwazi, termausk Hashim Hamidi (16) dengan alasan "atas keterlibatan mereka dalam kematian seorang pejabat penegak hukum dan dua lainnya selama kerusuhan." (siraaj/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar