IRAN (Arrahmah.com) - Iran
dilaporkan mengeksekusi tiga Muslim Sunni (Ahlu Sunnah wal Jama'ah)
pada Senin (18/6/2012)dari kalangan minoritas Arab Ahwazi yang ditahan
sejak April 2011 yang kemudian dijatuhi hukuman mati karena dituduh
membunuh seorang pejabat penegak hukum Iran, tuduhan yang diteliti oleh
kelompok HAM adalah salah.
Abdul Rahman Haidari, Taha Haidari dan Jamshid Haidari, dilaporkan
ditahan bersama dengan sepupu mereka Mansur Haidari dan Amir Muawi pada
saat kerusuhan di provinsi Khuzestan.
Ahmad Haidaran, seorang kerabat dari tiga bersaudara itu yang saat
ini tinggal di Turki sebagai seorang pengungsi, mengatakan kepada Alarabiya bahwa keluarga korban dari Ahwaz memberitahunya atas eksekusi itu.
Haidaran mengatakan bahwa pada saat ia menghubungi keluarga korban, ia mendengar isak tangis mereka.
Sebelumnya Amnesti Internasional telah mendesak otoritas Iran pada
Senin lalu untuk membatalkan hukuman mati terhadap lima tahanan
tersebut.
Para tahanan itu dilaporkan telah dipindahkan ke tempat yang tidak
diketahui sejak sepekan ini, mengindikasi bahwa mereka akan dieksekusi
segera.
"Pria-pria itu dipindahkan dari bagian umum di penjara Karoun di
barat daya kota Ahwaz pada Sabtu, yang memicu kekhawatiran hukuman mati
mereka mungkin segera dilakukan," lapor Amnesti, dikutip Alarabiya.
Karena umumnya tahanan di Iran yang dijatuhi hukuman mati, dipindahkan terlebih dahulu sesaat sebelum eksekusi mereka.
Arab Ahwazi adalah salah satu daerah yang minoritas Muslim Sunni, di
negara mayoritas Syi'ah. Mereka sering mengeluhkan terpinggirkan di
negara yang kaya minyak itu, dan diskriminasi akan akses pendidikan,
pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak-hak budaya lainnya.
Pada kasus yang sama pada Mei 2011, otoritas Iran melaporkan bahwa
mereka telah mengeksekusi setidaknya 8 Arab Ahwazi, termausk Hashim
Hamidi (16) dengan alasan "atas keterlibatan mereka dalam kematian
seorang pejabat penegak hukum dan dua lainnya selama kerusuhan."
(siraaj/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar